PENGERTIAN JIHAD

Makna jihad menurut bahasa ialah kesulitan. Jika dikatakan, "Jahadtu jihadan", artinya aku sampai ke taraf yang sulit. Adapun maknanya menurut syariat ialah mengerahkan usaha dan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, orang-orang yang lalim dan para perampok jalanan.

Pensyariatan didasarkan kepada Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma'. Banyak disebutkan nash yang memerintahkan jihad, menganjurkanya dan mendorongnya.

Jihad merupakan fardu kifayah. jika sudah ada yang melaksanakannya, maka kewajiban ini menjadi gugur bagi orang lain. Jika tidak, maka siapapun yang mengetahuinya berdosa, kecuali dalam 3 kondisi yang merupakan fardu 'ain, yaitu:
  1. Jika dua pihak sudah saling berhadapan, sehingga diharamkan untuk mundur dan berbalik.
  2. Jika musuh menyerang suatu negeri dan mengepungnya, yang berarti mengharuskan semua orang untuk menghadapinya.
  3. Jika imam meminta manusia untuk berangkat berperang secara umum atau secara khusus ditujukan kepada orang tertentu, yang didasarkan kepada firman ALLAH, "Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, 'Berangkatlah (untuk berperang) di jalan ALLAH', kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?" (At-Taubah: 38).
Begitu pula yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wasallam, "Jika kalian diminta untuk berangkat, maka berangkatlah."

Menurut para ulama, jihad juga bisa diartikan usaha melawan nafsu, syetan dan orang-orang fasik. Memerangi nafsu ialah dengan cara mempelajari masalah-masalah agama kemudian mengamalkanya dan juga mengajarkanya. Adapun memerangi syetan ialah dengan cara menjauhi subhat dan syahwat yang dianggap baik. Adapun memerangi orang-orang kafir bisa dilakukan dengan tangan, lisan, harta dan badan. Sedangkan memerangi orang-orang fasik ialah dengan tangan, lisan, kemudian dengan hati.

Berikut adalah beberapa hadis tentang jihad.

SUMBER: kitab Taisirul-Allam Umdatul-Ahkam ; pengarang: Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam; penerbit: Maktabah As-Sawady Lit-Tauzi; cet: VII, 1412/1992

[HOME]-[MENU]

Teya Salat