Pair of Vintage Old School Fru
SKB Tiga Menteri Seputar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Berikut adalah bunyi SKB tiga menteri seputar Jamaah Ahmadiyah Indonesia, yang dikeluarkan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, diantaranya Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung. SKB dengan nomor: no. 3 tahun 2008, Nomor Kep.33/A/JA/6/2008, nomor 199 tahun 2008.
  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 2005 Tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad saw
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
  6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
[HOME]|[MENU]